Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Begini Respon Jubir Sri Mulyani – pajakakuntansi.ciptacondetariansejahtera.co.id
Rafael Alun tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/4/2023) jelang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael tidak berbicara apa pun saat ditanya perihal pemeriksaannya. Dia didampingi tim kuasa hukumnya. Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang mewah. Kendati demikian, ia tidak membeberkan temuan dimaksud. Asep menyatakan bakal menghadirkan sejumlah barang itu di depan awak media.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status tersangka kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Tentu saja kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen,” katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.
Sementara itu, soal dugaan gratifikasi yang diterima Rafael sejak 2011-2023, Prastowo menjelaskan ada sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh penerima atau pemberi gratifikasi.
Ia berdalih Kemenkeu telah menyediakan Whistleblowing System (WiSe) sebagai saluran pengaduan. Dengan sistem itu, apabila penerima mendapatkan gratifikasi dan itu tidak pantas, maka harus melaporkan
“Nanti kami cek (apakah RAT melaporkan gratifikasi), tapi kami sejauh ini belum melihat ada pelaporan itu,” tandasnya.
Di lain sisi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan Rafael Alun Tersangka KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber : CNN Indonesia, Kompas.com